Select Page

Membangun Pilar Kebangkitan Umat dengan Tanah Wakaf, Mungkinkah?

Seketika ingin menaiki ojek daring (online) beberapa waktu yang lalu, saya sudah menebak bahwa sepanjang perjalanan sang pengemudi ojek akan bercerita banyak, dan kenyataannya benar saja, ia tak pernah berhenti bercerita. Kami menikmati pertemuan singkat itu dengan berdiskusi. Tentang ini dan itu, yah meskipun hanya sebagai bagian dari “service” atau pelayanan terhadap pelanggan, tapi ada satu bagian percakapan yang membekas di benak saya.

“Kalau orang dulu ya Bang, di zaman Nabi (Muhammad saw.) dikasih duit dia malah marah, itu seperti menganggap dia tidak bisa berusaha, tapi kalau sekarang?” terangnya—yang lebih terdengar seperti mengeluh.

Saya mencoba mendalami maksud perkataan sang pengemudi, mengingat-ingat sahabat Rasulullah saw. mana yang marah diberi zakat. Tapi memang keterbatasan pengetahuan saya terhadap siroh nabawiyah ataupun siroh sahabat/shahabhiyah membuat saya tak menemukan satu pun contoh yang bisa menguatkan pertanyaan itu. Pun demikian, pada saat itu saya tak membantah abang ojek tersebut, lantaran itu mungkin adalah opininya tentang kesejahteraan umat di masa generasi awal Islam. Di masa Rasulullah, sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in atau para salafus sholih.

Satu kisah yang masyhur dari masa tersebut, terkait kesejahteraan umat, datang dari masa kepemimpinan Umar bin Abdul ‘Aziz dari Bani Umayyah. Konon pada saat itu, potensi zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) dapat dioptimalkan.

Hanya dengan waktu 2 tahun 6 bulan, pengelolaan zakat yang profesional dan komprehensif membuat negerinya makmur dan sejahtera tanpa orang miskin. Bahkan dalam 3 tahun kepemimpinan Umar bin Abdul ‘Aziz, tidak ada lagi masyarakat yang berhak menerima zakat.

Dana umat di Baitul Maal melimpah ruah. Meski dana zakat sudah diberikan kepada orang yang biasa menerima upah, orang yang berhutang dan jomblo yang ingin menikah, dana di Baitul Maal masih saja melimpah. Hingga akhirnya dana itu diberikan sebagai modal usaha pada masyarakat, tanpa harus mengembalikannya.

Berkaca dari kisah tadi, muncul lah sebuah pertanyaan, mungkinkah kegemilangan itu akan terulang lagi di zaman sekarang ini? Pun tidak secara global, minimal secara sektoral di negeri ini.

Tentu saja kemungkinan itu selalu ada. Tinggal kita secara individu berpartisipasi aktif dalam menghidupkan Ziswaf. Untuk pengelolaan wakaf misalnya, bisa dimulai dengan memberikan edukasi pentingnya wakaf pada masyarakat. Selain itu, pihak terkait juga perlu menyiapkan tata kelola yang lebih baik. Wakaf ini, menurut hemat saya, sangat menarik karena tanah wakaf memiliki potensi untuk menjadi aset umat yang produktif, selain menjadi mesjid dan tanah pekuburan semata.

Namun, seperti apa sebenarnya konsep wakaf dan wakaf yang produktif itu? 

Menelaah Kembali Konsep Wakaf dan Wakaf Produktif

Apa yang kita ketahui tentang wakaf barangkali belum lah seutuhnya. Yang kita tahu, wakaf itu berupa tanah yang kemudian dapat dijadikan mesjid—pasalnya aplikasi paling umum dari tanah wakaf adalah untuk dijadikan tempat ibadah. Namun tahukah Anda, persoalan wakaf ini sudah dijelaskan dengan sangat baik dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Merujuk pada UU No. 41 Tahun 2004 ini, wakaf dapat diartikan sebagai perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Nah, harta benda yang dimaksud itu juga terbagi menjadi dua kategori yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

Tanah dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya masuk ke kategori benda tidak bergerak. Sementara benda bergerak yang dapat diwakafkan lebih banyak lagi. Kategori ini meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang menarik bagi saya, sebagai seorang peneliti dan penulis, disebutkannya HAKI oleh UU No. 41 Tahun 2004 sebagai benda bergerak yang bisa diwakafkan. Dengan demikian, ini memungkinkan seorang penulis untuk mewakafkan royalti dari hak ciptanya atas sebuah karya kepada nazhir atau pengelola wakaf. Lebih hebat lagi, ketika seorang peneliti mewakafkan royalti dari patennya atas sebuah karya cipta kepada nazhir. Dan selama karya-karya itu terus dibutuhkan, umat melalui nazhir akan selalu memiliki dana dari wakaf berupa HAKI tadi.

Impaknya adalah ada pemasukan yang sustainable alias berkelanjutan dari harta benda yang diwakafkan tadi. Otomatis, pahalanya juga akan mengalir pada wakif meskipun yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di dunia. Surplus yang berkelanjutan ini lah yang menjadikan wakaf bisa disebut sebagai wakaf produktif.

Wakaf produktif, sengaja saya tulis tebal, dapat menjadi stimulan kebangkitan umat Islam. Inti dari konsep wakaf produktif ini adalah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktif donasi tersebut—bahasa lainnya memutar aset—hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus dari wakaf produktif ini nantinya menjadi sumber dana yang sustainable—atau bisa dibilang dana abadi—bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan kebutuhan pendidikan, kesehatan yang berkualitas dan sebagainya. Dengan demikian, masuk akal bukan jika kita katakan bahwa wakaf produktif dapat menjadi salah satu pilar kebangkitan umat?

Cuma, jika wakaf berupa royalti dari HAKI yang kita contohkan tadi bisa mendatangkan dana yang berkelanjutan, lantas bagaimana dengan tanah wakaf?

Apakah tanah wakaf bisa menghasilkan surplus yang bisa kita jadikan modal untuk membangun pilar kebangkitan umat? Tak hanya di sisi pelayanan publik, tapi juga merambah ranah sosial hingga ekonomi.

Jawabannya tentu saja bisa, kita hanya perlu meneladani konsep pengelolaan Ziswaf dari para salafus sholih tadi. Khususnya dalam pemanfaat tanah wakaf yang jadi fokus pembahasan kita kali ini.

Membangun Pilar Kebangkitan Umat dengan Tanah Wakaf

Ada sebuah kisah yang sangat inspiratif mengenai pemanfaatan tanah wakaf. Kisah ini terjadi setelah hijrah Rasulullah saw. dan kaum muslimin ke Madinah.

Ketika itu, kota Madinah sedang dilanda kekeringan, semua sumur kaum muslimin kering tak berair. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sumur milik seseorang beragama Yahudi. Keadaan tersebut membuat kaum muslimin harus rela antre demi membeli air bersih dari sumur tersebut. Lantas, karena prihatin dengan kondisi tersebut, diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah saw. berseru kepada para sahabatnya.

“Wahai sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala.” seru Rasulullah saw.

Mendengar seruan itu, Utsman bin ‘Affan ra., bergegas menemui pemilik sumur dan mengutarakan keinginannya. Penawaran pertama berujung kegagalan karena sang pemilik sumur tidak ingin kehilangan sumber penghasilannya. Namun, Utsman yang ingin sekali mendapatkan balasan surga tidak kehilangan semangat. Ia kembali menawar dengan membeli setengah sumur tersebut dan pemilik sumur menyetujuinya. Akhirnya Utsman dan pemilik sumur berhak menggunakan sumur secara bergantian dari hari ke hari.

Pasca kesepakatan itu, Utsman meminta kaum muslimin untuk mengambil air di sumur itu dengan gratis. Beliau berpesan untuk mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan harinya, sang pemilik sumur mendapati sumurnya sepi pembeli karena kaum muslimin masih memiliki persediaan air di rumah. Pada akhirnya, ia menjual separuh sumur lagi kepada Utsman sehingga Utsman memiliki sumur itu secara penuh—yang kemudian diwakafkan kepada umat.

Tahukah anda berapa harga sumur itu? Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Utsman membeli sumur tersebut seharga 20.000 dirham. Jika kita hitung dengan nilai dirham sekarang (73 ribu rupiah per dirham) maka harga beli sumur itu hampir 1,5 milyar rupiah.

“Masyaa Allah, sumur kok semahal itu?” mungkin begitu pikir kita.

Namun sumur Utsman bukan sumur biasa, itu adalah sumur wakaf yang hadiahnya surga. Dan berkat hikmah Allah, sumur tersebut masih mengaliri air hingga saat ini setelah 1.400 tahun lamanya. Wakaf Utsman nyatanya bukan sumur itu saja, tetapi juga tanah kebun di sekitarnya dengan 1.500 lebih batang kurma. Hasil dari kebun ini dikumpulkan terus menerus hingga bisa pula dibangun hotel bintang lima yang bisa meraup keuntungan sekitar 200 milyar rupiah per tahunnya. Setengah dari surplus wakaf ini diperuntukkan bagi anak-anak yatim, orang-orang miskin dan dhuafa dan setengahnya lagi disimpan di rekening atas nama Utsman bin ‘Affan yang dibuatkan oleh otoritas setempat secara resmi.

Sumur wakaf Utsman bin ‘Affan di Madinah (Foto: Saudi Press Agency)

Kebun kurma di sekitar sumur wakaf Utsman (Foto: Saudi Press Agency)

Kisah sumur Utsman ini menjadi model paling ideal dari wakaf produktif, di mana wakaf bisa menciptakan surplus yang dapat digunakan untuk membantu umat Islam yang membutuhkan. Selain itu, tentu saja ada banyak orang yang terlibat mengelola kebun hingga hotel milik Utsman bin ‘Affan. Akhirnya wakaf juga bisa membuka lapangan pekerjaan, bukan?

Selain itu, kisah sumur Utsman berikut dengan kebun hingga ke hotel, menjadi contoh nyata bagi kita bahwa ternyata pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya terbatas untuk menjadi mesjid dan kuburan saja. Selain mesjid, kuburan dan sumur, tanah wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan di bawah ini:

\

Sarana Pendidikan

Pemanfaatan tanah wakaf lainnya yang populer adalah untuk membangun fasilitas pendidikan. Contoh populer untuk ini adalah Univesitas Al Azhar Kairo, Mesir yang merupakan aset wakaf dari perluasan Masjid al-Azhar yang dibangun pada 971 Masehi. Nah untuk Indonesia sendiri, merujuk kepada data yang dipublikasikan di dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag RI, total lokasi wakaf yang dijadikan sarana pendidikan di Indonesia adalah 38.891 lokasi atau setara dengan 10,61% dari 367.758 total lokasi wakaf.

\

Pesantren

Selain digunakan untuk membangun mesjid dan mushalla sebagai penggunaan tanah wakaf terbesar (masing-masingnya 44,74 dan 28,20%), tanah wakaf di Indonesia juga digunakan untuk membangun pesantren dengan total 12.382 lokasi (3,38%).

\

Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya

Tanah wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit sebagai sarana pelayanan kepada umat. Hanya saja, penggunaan tanah wakaf untuk rumah sakit tampaknya masih minim, sehingga tidak ada statistik khusus tentang ini di dalam Siwak Kemenag RI.

\

Sawah, ladang dan kebun

Sawah, ladang dan kebun juga dapat menjadi bentuk pemanfaatan tanah wakaf. Tiga hal ini dapat digolongkan pada wakaf produktif hanya saja surplus yang dihasilkan kecil.

\

Hotel dan apartemen

Sama halnya dengan perkembangan wakaf Utsman bin ‘Affan ra, tanah wakaf juga dapat digunakan untuk membangun hotel dan apartemen yang lebih profitable. Dan tentu saja keuntungannya dapat digunakan untuk kepentingan umat.

\

Toko, ruko dan pusat bisnis lainnya

Jika tanah wakaf ingin dijadikan wakaf produktif, salah satu cara paling baik adalah menjadikannya sebagai properti bisnis.

\

Properti lainnya

Masih banyak lagi jenis properti yang bisa dijadikan pilihan pemanfaatan tanah wakaf, selama tidak bertentangan dengan aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Dalam sebuah berita, Badan Wakaf Indonesia (BWI) pernah menyampaikan bahwa potensi aset wakaf di Indonesia mencapai 2.000 triliyun rupiah per tahun dengan luas tanah mencapai 420 ribu hektare (ha). Sedangkan potensi wakaf uang, jika sebulan saja umat muslim Indonesia berwakaf 10 ribu rupiah, maka dalam setahun potensi wakaf uang mencapai 24 triliyun rupiah (untuk 200 juta umat muslim). Sungguh besar, bukan?

Namun, realisasi dari potensi wakaf yang besar ini tentu hanya bisa dicapai dengan usaha yang besar pula. Syukurlah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah berupaya keras mendorong kesadaran masyarakat untuk berwakaf. Sebagai contoh program Literasi Zakat dan Wakaf yang dikelola oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI. Program ini dimaksudkan untuk memunculkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat dan wakaf untuk membangun umat dan memajukan bangsa.

Penutup: Mengokohkan Pilar dengan Literasi Wakaf Berkelanjutan

Jika wakaf bisa menjadi pilar kebangkitan umat, maka logikanya semakin banyak yang berwakaf semakin baik. Bangunan yang memiliki pilar yang kokoh akan kuat menopang bagian lainnya. Jika pilar ini kokoh, atapnya tak akan roboh, dindingnya tak akan resak, lantainya pun tak akan retak. Dengan demikian, apapun yang ada di dalam bangunannya akan terjaga. Hanya saja, memimpikan sesuatu yang besar mengharuskan kita memberikan pengorbanan yang besar pula, bukan?

Orang-orang bijak berkata, jika ingin mimpi kita terwujud, hal pertama yang harus kita lakukan adalah bangun. Untuk persolan wakaf ini, tidak hanya pemangku kepentingan tapi semua elemen umat Islam harus bangun. Bangun dan bangkit untuk berkontribusi, mengedukasi masyarakat dengan berliterasi. Contohnya nih, seorang blogger (seperti saya) bisa menulis hal-hal yang berisikan edukasi tentang wakaf. Dimulai dari apa itu wakaf, cara mewakafkan tanah dan sebagainya. Beruntungnya, semua materi yang bisa dijadikan bahan untuk menulis bisa dengan mudah kita temukan di laman Bimas Islam Kemenag RI.

Kesudahannya, Islam adalah agama yang sangat istimewa. Di dalamnya terdapat banyak aturan dan cara yang memang ditujukan untuk mewujudkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi alam semesta. Nah, wakaf adalah salah satu cara yang diajarkan Islam untuk menopang kelayakan hidup dan kesejahteraan umat. Pengoptimalan wakaf (dan produk Ziswaf lainnya) adalah PR (pekerjaan rumah) besar umat yang harus terus diupayakan sampai kapanpun juga. Semoga dengan demikian, Islam bisa kembali jaya seperti pada sejarah-sejarah kegemilangannya. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.[]